Facebook

Sabtu, 19 Februari 2011

MPAA Decided to Stop Distributing Films for Indonesian Market


Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari bisnis perfilman di Indonesia. Industri film terbesar di dunia, Hollywood memutuskan untuk berhenti mengedarkan produksi film mereka di Indonesia. Artinya tidak akan ada lagi film asing yang diputar di bioskop-bioskop Indonesia. Hal tersebut dikatakan Juru Bicara 21 Cineplex Noorca Masardi saat berbincang dengan detikhot via ponselnya, Jumat (18/2/2011) malam. Menurut Noorca aksi mereka dilatarbelakangi kebijakan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memberlakukan beban bea masuk atas hak distribusi film impor. Ini artinya, pemerintah menambah beban biaya film asing yang ingin masuk ke Indonesia. "Tindakan mereka menentang kebijakan baru dari Dirjen Bea Cukai yang membebankan bea masuk atas hak distribusi film impor. Karena menurut mereka itu adalah itu sesuatu tidak lazim dan tidak pernah ada di industri film manapun di dunia," kata Noorca. Noorca menjelaskan secara mudah, sebelumnya ada 3 tentuan produsen film asing yang ingin menayangkan filmnya di bioskop Indonesia. Pertama, mereka harus membayar bea masuk barang berupa copy pita film ke Indonesia. Pajaknya berupa PPh dan PPn sebesar 23,75 persen dari nilai barang. "Setelah ditayangkan dibioskop, mereka harus membayar PPh (Pajak Penghasilan) dari keuntungan eksploitasi film mereka yang diputar di Indonesia," lanjutnya. Ketiga, produsen film tersebut juga ada beban pajak tontotan terhadap Pemerintah Kota atau Kabupaten. Besarnya 10 sampai 15 persen dari keuntungan penjualan tiket. "Itu wajar. Sekarang yang tidak wajar adalah pemerintah membebankan pajak baru berupa bea masuk atas hak distribusi yang besarnya sama, 23,75 persen atas nilai barang. Ini tidak ada di negara mana pun," jelasnya. Maka itu, selama pihak Dirjen Pajak tetap memberlakukan pajak tersebut, Hollywood tidak akan mengedarkan produksi filmnya di Indonesia. "Ini akan selama-lamanya, selama pihak Dirjen Pajak tidak lunak," papar Noorca. Keputusan Hollywood tidak lagi mengirimkan produksi filmnya mulai Kamis (17/2/2011) kemarin. Sedangkan film yang sudah terlanjur di putar, akan ditarik dari peredaran.

~~~~


Mungkin udah pada denger judul di atas kalo kemungkinan besar film-film hollywood gak akan masuk ke bioskop Indonesia lagi karena alasan pajak yang gw gak ngerti.

Seriously, This is too much lah. Kalo misalkan film hollywood ditarik dari bioskop. 90% berani taruhan kalo bioskop bakalan bangkrut sebangkrut2nya. Siapa sih yang mau nntn film Indonesia sekarang2 ini? Film Indonesia sekarang kebanyakan isinya Horror bokep najis semua. Produsen-produsen film Indo sendiri yang bikin kita trauma nonton film Indonesia lagi.

Jangan berharap kalau gak ada film Hollywood keinginan masyarakat untuk nonton di Bioskop bakal tetap ada. Justru malah membuat masyarakat beralih ke DVD bajakan yang notabene lebih murah dan cepat jadwal rilisnya daripada DVD original. Dan untuk film Indonesia di bioskop? Buat apa buang-buang uang 30rb cuma nntn film yang gak jelas, gak ada efek sebagus Harry Potter, gak ada drama komedi yang selucu No Strings Attached, gak ada film horror yang seseram Paranormal Activity, Dan lain-lainnya?

Dan untuk film Horor Indo yang gak jelas, sorry to say but "Scream" and "Freddy vs jason" are 1million times better daripada "Air Terjun Pengantin" atau "Hantu Goyang Karawang". Film2 diatas sama-sama mempertontonkan payudara wanita, tapi payudara bukan nilai jual utama dari film-film seperti "Scream" atau "Freddy vs Jason". Adegan-adegan dewasa yang diberikan hanya untuk menarik garis cerita yang justru membuat film tersebut semakin baik.

So, untuk sekarang-sekarang ini saya ucapkan selamat tinggal dulu untuk Blitz dan XXI kalau kalian menayangkan film-film Indonesia yang gak mutu.......

And FYI buat pihak yang terlibat/bertanggung jawab buat masalah ini, setau saya memberhentikan peredaran film berarti termasuk membatasi informasi yang didapat masyarakat, dan membatas-batasi informasi termasuk salah satu pelanggaran HAM.